Logo Bloomberg Technoz

Nusron Tak Cabut Beberapa SHGB Aguan di Pagar Laut Tangerang

Azura Yumna Ramadani Purnama
22 February 2025 16:00

TNI AL dan masyarakat melakukan pembongkaran pagar laut di Pesisir Laut Tangerang, Sabtu (18/1/2025). (Tangkapan Layar via koarmada1.tnial.mil.id)
TNI AL dan masyarakat melakukan pembongkaran pagar laut di Pesisir Laut Tangerang, Sabtu (18/1/2025). (Tangkapan Layar via koarmada1.tnial.mil.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mencabut 209 dari 280 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah polemik pagar laut Tangerang; Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Sisanya atau sebanyak 71 sertifikat, kata Menteri ATR Nusron Wahid, sebanyak 58 sertifikat dinyatakan legal karena berada di dalam wilayah daratan. Sedangkan 13 sertifikat lainnya berstatus abu-abu atau masih membutuhkan pemeriksaan lanjutan.

Sebagian dari 58 sertifikat yang dinyatakan legal, kata politikus Partai Golkar tersebut, adalah milik anak perusahaan Agung Sedayu Group yaitu PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). Berdasarkan data Kementerian ATR, hanya dua dari 20 SHGB PT CIS yang berada di wilayah laut atau telah dicabut.

"Jadi sekarang yang sudah dibatalkan totalnya sudah 209 sertipikat. Sisanya 58 sertipikat sudah dipastikan berada di dalam garis pantai, dan 13 bidang itu masih abu-abu, sedang ditelaah apakah ini masuk dalam garis pantai atau bukan," kata Nusron dikutip dari keterangan resmi Kementerian ATR, Sabtu (22/02/2025).

Dalam kasus Pagar Laut Tangerang, Kementerian ATR mencatat ada 263 SHGB dan 17 SHM. Secara lebih detil, pemerintah mengklaim seluruh SHM tercatat milik perorangan dari 16 nama yang berbeda.