“Nanti akan dilakukan dilihat apa mungkin dokumen yang diperlukan oleh analisis- analis dari Dumas dan akan dimintakan kepada si pelapor kita tunggu saja ya,” kata dia.
Ketua Umum (Ketum) IWPI Rinto Setiyawan menyampaikan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Coretax pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Tahun Anggaran 2020–2024.
“Tadi diterima di Dumas II, kami menyerahkan laporan 1 bundel terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan aplikasi Coretax,” ujarnya akhir bulan lalu, usai membuat laporan di KPK.
Rinto mengungkapkan, pihaknya sebenarnya telah menyiapkan 4 alat bukti. Pertama, dokumen di antaranya surat, pengumuman tender, dan Keputusan Dirjen Pajak.
Kedua, lanjut dia, adalah bukti petunjuk. Ini merupakan bukti-bukti pemberitaan berbagai media massa, termasuk daring terkait berbagai permalahan aplikasi Coretax.
“Hasil-hasil capture tangkapan layar aplikasi Coretax error dan kendala-kendala terkait penggunaan aplikasi Coretax yang telah dilaporkan oleh wajib pajak yang kepada IWPI” katanya.
Sedangkan bukti ketiga dan keempat yang telah dipersiapkan IWPI, yakni saksi dan juga ahli jika KPK memerlukannya. “Jadi sebenarnya sudah ada empat alat bukti dan bisa digunakan,” ujarnya.
Ketika ditanya apa indikasi awal terjadi dugaan terjadinya korupsi dalam proyek Coretax ini, Rinto mengatakan, tidak berfungsinya berbagai fitur dalam aplikasi senai lebih Rp1,3 triliun yang diluncurkan pada 31 Desember 2024 dan mulai digunakan pada 1 Januari 2025 tersebut.
“Sampai saat ini banyak anggota kami dari IWPI, dari wajib pajak di seluruh Indonesia masih menemukan banyaknya mal fungsi aplikasi Coretax ini,” pungkasnya.
(lav)