IWPI Laporkan Dugaan Korupsi Megaproyek Coretax ke KPK
Azura Yumna Ramadani Purnama
22 February 2025 13:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) melaporkan dugaan korupsi megaproyek aplikasi sistem administrasi pajak Coretax yang menghabiskan anggaran lebih dari Rp1,3 triliun, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Umumnya, laporan dugaan korupsi yang diserahkan masyarakat ke KPK akan diterima oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Setelah itu, tim terkait akan memverifikasi laporan tersebut.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sudah mengonfirmasi bahwa Direktorat PLPM menerima laporan dugaan korupsi Coretax. Dirinya mengungkapkan tim Direktortat PLPM telah meminta pelapor untuk melengkapi laporan yang dibuat.
“Saya juga sudah dengar ada pelaporan terkait dengan Coretax, tapi sepertinya masih di PLPM ya, di Dumas. Ini juga mungkin diminta sama Dumas untuk melengkapi laporannya tersebut, data-data,” kata Asep kepada awak media, dikutip Sabtu (22/2/2025).
Setelah data yang diminta cukup, lanjut dia, maka Direktorat PLPM akan melakukan verifikasi dan analisis terhadap laporan dugaan korupsi Coretax yang dilaporkan IWPI tersebut.