Logo Bloomberg Technoz

BPOM Jaring Kosmetik Ilegal Senilai Rp31,7 Miliar

Merinda Faradianti
21 February 2025 20:40

Ilustrasi kosmetik ilegal. (Tangkapan layar BPOM)
Ilustrasi kosmetik ilegal. (Tangkapan layar BPOM)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan pelanggaran dan dugaan kejahatan dalam distribusi kosmetik ilegal dengan nilai mencapai Rp31,7 miliar.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan angka tersebut meningkat signifikan 10 kali lipat dibandingkan saat pengawasan di tahun 2024. Dari  709 sarana yang diperiksa, sebanyak 340 sarana atau 48% tidak memenuhi ketentuan. 

Temuan ini melibatkan pabrik, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, reseller, dan retail kosmetik yang terindikasi memperdagangkan atau memproduksi kosmetik ilegal.

"BPOM menemukan pelanggaran dan dugaan kejahatan produksi dan distribusi kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp31,7 miliar," kata Ikrar dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025).

Ia mengungkap, petugas BPOM sendiri telah menemukan 205.133 pieces kosmetik ilegal atau setara dengan 4.334 item/varian dari 91 merek yang beredar.