Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan revisi keempat terhadap Undang-undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), yang disahkan awal pekan ini, dapat membuka ruang keadilan yang sebesar-besarnya bagi semua pihak untuk mendapatkan akses dengan jalur prioritas dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP).

Selain itu, menurutnya, hal ini juga sebagai bentuk dari salah satu implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."

"Karena seluruh kekayaan itu dikuasai oleh negara dan dikelola sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Frasa pasal ini selama ini, menurut saya itu sudah adil atau belum adil," kata Bahlil ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Di samping itu, menurut Bahlil banyak pengusaha besar yang mengambil alih IUP selama ini. Dengan demikian, dia berharap revisi UU Minerba ini dapat dirasakan manfaatnya juga kepada pengusaha-pengusaha kecil di berbagai daerah.

"Pengusaha-pengusaha gede semua yang ambil itu IUP-IUP. Aku enggak mau lagi, masak pengusaha semua kantornya semua di Jakarta," tuturnya. "Banyak lah yang meminta [IUP]."

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah baru saja mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara pada Selasa (18/2/2025).

Keputusan diambil usai seluruh anggota DPR yang hadir mendengarkan hasil pembahasan Badan Legislatif (Baleg) dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan pemerintah.

Bahlil menyampaikan UKM, koperasi, hingga badan usaha tidak perlu lagi mengikuti tender untuk mendapatkan lahan tambang karena akan mendapatkan IUP dengan skala prioritas.

"Nah sekarang UKM, koperasi, itu bisa mendapatkan IUP dengan skala prioritas. Artinya tidak mesti mengikuti tender murni," kata Bahlil seusai rapat paripurna awal pekan ini.

Dalam UU Minerba yang baru, pemerintah akan mengambil alih lahan tambang ketika ada suatu perselisihan terhadap satu wilayah IUP dan tidak terbukti ada temuannya.

"Jadi kalau tidak ada temuannya negara ambil alih. Ini sebenarnya sejalan dengan roh UUD 1945 Pasal 33 bahwa seluruh kekayaan yang ada pada negara kita, baik laut, darat, itu semua dikuasai oleh negara. Jadi bukan dikuasai oleh oknum perusahaan tertentu, tetapi dikelola sebaik-baiknya untuk keadilan rakyat," ujarnya.

(prc/wdh)

No more pages