Sebelumnya, Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) melaporkan dugaan korupsi megaproyek aplikasi sistem administrasi pajak Coretax yang disebut menghabiskan anggaran lebih dari Rp1,3 triliun.
“Kami hari ini melaporkan tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan Coretax, sistem yang memakan anggaran Rp1,3 triliun lebih,” kata Ketua Umum (Ketum) IWPI Rinto Setiyawan di KPK, Jakarta, Kamis, (23/1/2025).
Rinto menyampaikan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Coretax pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Tahun Anggaran 2020–2024.
“Tadi diterima di Dumas II, kami menyerahkan laporan 1 bundel terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan aplikasi Coretax,” ujarnya.
Rinto mengungkapkan, pihaknya sebenarnya telah menyiapkan 4 alat bukti. Pertama, dokumen di antaranya surat, pengumuman tender, dan Keputusan Dirjen Pajak.
Kedua, lanjut dia, adalah bukti petunjuk. Ini merupakan bukti-bukti pemberitaan berbagai media massa, termasuk daring terkait berbagai permalahan aplikasi Coretax.
“Hasil-hasil capture tangkapan layar aplikasi Coretax error dan kendala-kendala terkait penggunaan aplikasi Coretax yang telah dilaporkan oleh wajib pajak yang kepada IWPI” katanya.
Sedangkan bukti ketiga dan keempat yang telah dipersiapkan IWPI, yakni saksi dan juga ahli jika KPK memerlukannya. “Jadi sebenarnya sudah ada empat alat bukti dan bisa digunakan,” ujarnya.
Sedangkan saat ditanya apa indikasi awal terjadi dugaan terjadinya korupsi dalam proyek Coretax ini, Rinto mengatakan, tidak berfungsinya berbagai fitur dalam aplikasi senai lebih Rp1,3 triliun yang diluncurkan pada 31 Desember 2024 dan mulai digunakan pada 1 Januari 2025 tersebut.
“Sampai saat ini banyak anggota kami dari IWPI, dari wajib pajak di seluruh Indonesia masih menemukan banyaknya mal fungsi aplikasi Coretax ini,” tandasnya.
LG CNS-Qualysoft Consortium diketahui merupakan konsorsium yang memenangkan tender Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax, yang belakangan menuai banyak kritik dari wajib pajak karena adanya kesulitan untuk mengakses layanan baru tersebut.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam pengumuman yang disampaikan Inaproc, situs resmi pengadaan barang/jasa. Dalam pengumuman tersebut, disampaikan nilai total harga penawaran (termasuk pajak pertambahan nilai) adalah Rp1,22 triliun dan perkiraan nilai pekerjaan (termasuk PPN) adalah Rp1,73 triliun.
"Sumber pendanaan [berasal] dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran [DIPA] Satuan Kerja Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2024," sebagaimana dikutip melalui situs resmi Inaproc, dikutip Senin (13/1/2025).
Selanjutnya, situs Inaproc juga mengumumkan pemenang pengadaan Jasa Konsultasi Owner's Agent - Project Management and Quality Assurance adalah PT Deloitte Consulting. Nilai total biaya beli hasil negosiasi (termasuk PPN) adalah Rp110,3 miliar dan perkiraan nilai pekerjaan (termasuk PPN) Rp117,14 miliar.
"Sumber pendanaan DIPA Satuan Kerja Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2023," ujar situs tersebut.
Adapun, PT Deloitte Consulting memiliki tugas untuk memberikan jasa konsultasi tentang layanan manajemen proyek, manajemen vendor dan kontrak, dan menyedakan layanan penjaminan kualitas guna memastikan keberhasilan proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yaitu kontrak integrasi sistem (system integrator) dan sistem inti administrasu perpajakan.
(lav)