Logo Bloomberg Technoz

Polisi Korsel Selidiki Yoon Suk Yeol atas Obstruksi Hukum

Delia Arnindita Larasati
21 February 2025 18:00

Yoon Suk Yeol, Presiden Korsel, menghadiri sidang pemakzulannya di Mahkamah Konstitusi di Seoul, 13 Februari 2025. (SeongJoon Cho/Bloomberg)
Yoon Suk Yeol, Presiden Korsel, menghadiri sidang pemakzulannya di Mahkamah Konstitusi di Seoul, 13 Februari 2025. (SeongJoon Cho/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Polisi Korea Selatan (Korsel) secara resmi tengah membangun kasus terhadap Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan atas dugaan menghalangi eksekusi surat perintah penangkapan. Seorang juru bicara kepolisian mengonfirmasi hal ini pada Jumat (21/2/2025).

Pengadilan Korsel telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Yoon pada 31 Desember 2024 dalam penyelidikan kriminal terkait tuduhan pemberontakan atas dekrit darurat militer yang dikeluarkannya tahun lalu.

Namun, surat perintah tersebut baru dieksekusi pada 15 Januari setelah Yoon menolak untuk mematuhi dan Dinas Keamanan Kepresidenan menghalangi penyidik selama beberapa hari.

Menurut keterangan kepolisian melalui pesan singkat, seperti diberitakan oleh Reuters, Yoon sedang diselidiki atas dugaan menghalangi tugas publik secara khusus sejak 3 Januari lalu. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun sesuai dengan hukum Korsel.

Yoon sendiri membantah bahwa deklarasi darurat militer singkat yang ia keluarkan pada 3 Desember 2024 dapat dikategorikan sebagai tindakan pemberontakan. Tuduhan tersebut merupakan satu dari dua dakwaan yang tidak memberikan kekebalan hukum bagi presiden yang masih menjabat.