Henley Passport Index menilai 199 negara dan wilayah berdasarkan data yang dikumpulkan dari International Air Transport Association (IATA) serta analisis independen. Indeks ini mencakup 193 negara anggota PBB dan enam wilayah lain, termasuk Taiwan, Makau, Hong Kong, Kosovo, Palestina, dan Vatikan.
Selain itu, wilayah-wilayah yang berada di bawah yurisdiksi negara lain, seperti Polinesia Prancis dan Kepulauan Virgin Britania Raya, juga turut diperhitungkan. Dengan total 227 destinasi yang menjadi acuan, Henley Passport Index menjadi standar global dalam menilai kebebasan perjalanan suatu negara.
(seo)
No more pages