Logo Bloomberg Technoz

Bahlil: Kampus Jadi Penerima Manfaat Tambang, tetapi Bukan CSR

Pramesti Regita Cindy
21 February 2025 17:00

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai serah terima jabatan di Kementerian ESDM, Senin (19/8/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai serah terima jabatan di Kementerian ESDM, Senin (19/8/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan status perguruan tinggi sebagai penerima manfaat dari industri pertambangan tidak sama dengan skema tanggung jawab sosial korporasi atau corporate social responsibility (CSR).

Enggak lah kalau CSR itu. Jangan persepsikan CSR. Itu kan hanya untuk kelas terbatas. Saya maunya ada yang lebih dari itu,” ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (21/2/2025).

Bahlil menjelaskan, sesuai revisi keempat atas Undang-undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), perguruan tinggi yang menjadi penerima manfaat wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dapat menggunakan ‘manfaat’ tersebut untuk kepentingan pengembangan dan riset.

Namun, tegasnya, bukan berarti semua kampus akan mendapatkan manfaat tersebut. “Bagi kampus yang mau saja. Kan banyak juga kampus yang sudah kaya, yang tidak butuh. Kita harus memberikan ruang kepada kampus yang butuh.”

Tambang tembaga (Dok: Bloomberg)

Dia mencontohkan manfaat tambang tersebut dapat diberikan pada perguruan-perguruan tinggi di sekitar wilayah pertambangan seperti di Sulawesi, Maluku, Papua, atau Kalimantan.