Hal ini juga menjadi alibi Bima untuk menolak berkomentar soal surat instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang memerintahkan kepala daerah PDIP untuk menunda dan membatalkan perjalanan ke Akmil Magelang.
“Sekarang kan belum ada datanya belum ada yang datang disini. Nanti begitu datanya sudah lengkap baru kami akan sampaikan pernyataan tadi,” ujar dia.
Megawati mengeluarkan instruksi dalam surat bernomor 7294/IN/DPP/II/2025. Surat tersebut dikeluarkan, usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal atau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menjadi tersangka pada dua kasus korupsi.
“Mencermati dinamika politik nasional, Kamis 20 Februari 2025, khususnya setelah terjadi kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Komisi Pemberantasan Korupsi,” bunyi surat instruksi yang diterbitkan Megawati.
(azr/frg)