Logo Bloomberg Technoz

Kemlu Pulangkan 46 WNI Korban TPPO Myanmar, Ada Eks Anggota DPRD

Delia Arnindita Larasati
21 February 2025 16:00

Pemulangan korban TPPO dari Myanmar. (Dok Kemlu RI)
Pemulangan korban TPPO dari Myanmar. (Dok Kemlu RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah memulangkan 46 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar. Di antara mereka terdapat mantan anggota DPRD Indramayu berinisial R.

Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) dalam pernyataan resminya pada Kamis (20/2/2025) menyebutkan bahwa para WNI tersebut berhasil dievakuasi dari wilayah konflik di Myanmar, kemudian menjalani proses verifikasi oleh otoritas Thailand sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia.

Setibanya di tanah air, mereka akan ditampung di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial untuk proses verifikasi lebih lanjut. Pemerintah akan memastikan status korban serta mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab agar dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku. Setelah kepastian status diperoleh, para korban akan menjalani rehabilitasi, reintegrasi, pemberdayaan, serta pemulangan ke daerah asal masing-masing.

"Pemerintah berharap pengalaman ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur yang berlaku demi menghindari risiko serupa," tulis Kemlu dalam keterangannya.

Pemulangan ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia, Pemerintah Thailand, otoritas Myanmar, serta berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk TNI dan Polri.