Logo Bloomberg Technoz

Perputaran Uang Judi Online di RI Capai Rp359 T, Ini Pelakunya

Redaksi
21 February 2025 13:45

Ilustrasi Judi Online (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Judi Online (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Perputaran dana judi online di Indonesia mencapai angka fantastis sebesar Rp359 triliun pada kuartal IV tahun 2024.

Dengan frekuensi transaksi mencapai 209 juta kali, fenomena ini menunjukkan betapa besar tantangan dalam pengawasan keuangan nasional, khususnya dalam upaya pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Demikian data yang dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dikutip Jumat (21/2/2025).

Siapa pelakunya?

PPATK mencatat bahwa mayoritas pelaku judi online berada dalam rentang usia produktif 21-50 tahun, mencapai 92% dari total transaksi. Hal yang lebih mencengangkan, masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp1 juta per bulan menghabiskan hampir 70% pendapatannya untuk aktivitas judi online.