Logo Bloomberg Technoz

Sri Mulyani Keluarkan Aturan Pemeriksaan Pajak, Lebih Ngeri?

Redaksi
21 February 2025 13:10

Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar konferensi pers di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat (14/2/2025) (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)
Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar konferensi pers di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat (14/2/2025) (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja mengeluarkan aturan terbaru. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2025, Bendahara Negara telah menetapkan regulasi baru terkait pemeriksaan pajak.

PMK ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum, efisiensi, dan transparansi dalam proses pemeriksaan pajak. Dengan menggabungkan berbagai aturan sebelumnya, PMK ini memberikan pedoman yang lebih jelas bagi wajib pajak dan otoritas pajak dalam melakukan pemeriksaan pajak.

Dikutip dalam beleid PMK No 15 tahun 2025, PMK ini mengatur bahwa pemeriksaan pajak bertujuan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta untuk keperluan lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh petugas pajak berdasarkan standar pemeriksaan yang objektif dan profesional.

Tipe Pemeriksaan: