UU Minerba Direvisi, Cadangan Mineral RI Berisiko Cepat Habis
Redaksi
21 February 2025 14:20

Bloomberg Technoz, Jakarta – Revisi keempat atas Undang-undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dinilai rentan menjadi jalan pintas bagi Indonesia untuk lebih cepat kehabisan cadangan sumber daya mineral logam dan nonlogam.
Ketua Badan Kejuruan (BK) Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Rizal Kasli menjelaskan RUU Minerba—yang baru disahkan menjadi UU pada Selasa (18/2/2025) — akan menimbulkan lebih banyak pemain di sektor pertambangan nasional.
Tidak hanya badan usaha; koperasi, organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, usaha kecil dan menengah (UKM), hingga perguruan tinggi dapat menjadi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) maupun penerima manfaat dari industri berbasis sumber daya alam (SDA) ini.
“Dampaknya bagi pertambangan nasional adalah akan makin banyak izin tambang yang dikeluarkan oleh pemerintah dan makin masifnya pembukaan lahan untuk tambang, serta makin masifnya produksi terutama komoditas tertentu,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (21/2/2025).

Kondisi tersebut, kata Rizal, pada akhirnya akan memengaruhi daya tahan cadangan SDA di Indonesia.