Logo Bloomberg Technoz

“Bisa saja izin tambang yang diberikan kepada perusahaan tertentu nanti diwajibkan memberikan sebagian keuntungannya kepada PT yang ditunjuk. Hal ini akan menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan PT di Tanah Air,” terang Rizal.

Pemilihan Kriteria

Bahkan setelah diubah menjadi ‘sekadar’ penerima manfaat, perguruan tinggi dinilainya masih belum bebas konflik kepentingan di industri pertambangan.

Nantinya, sebut Rizal, pemilihan kriteria perguruan tinggi yang berhak menjadi penerima manfaat dikhawatirkan dapat memunculkan praktik ‘lobi-lobi’ tinggi pimpinan perguruan tinggi kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Alih-alih menjadikan perguruan tinggi sebagai penerima manfaat, Rizal menyarankan pemerintah seharusnya mengoptimalkan BUMN dan BUMD untuk mengelola sumber daya alam (SDA) untuk mendapatkan dividen, setoran pajak, dan manfaat lainnya.

“PT diberikan dana yang cukup dan bersumber dari kas negara dengan mekanisme APBN seperti yang selama ini telah terjadi. Hal lain yang menjadi pertanyaan adalah berapa banyak izin tambang yang harus dikeluarkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dana PT yang katakanlah terakreditasi B misalnya,” ujarnya.

“Selain itu, harus dipertimbangkan juga bahwa kemungkinan dana yang akan didapatkan perguruan tinggi juga kecil atau malah tidak akan mendapatkan bagian dari tambang apabila perusahaan tersebut menurun keuntungannya atau merugi.”

Terlebih, kata Rizal, karakter dari usaha pertambangan adalah berisiko tinggi, padat modal, dan dibarengi dengan volatilitas harga komoditas yang tinggi. “Seperti saat ini harga komoditas batubara dan nikel lagi turun.”

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat konferensi pers di Istana Negara. (Dok. Sekretariat Kabinet)

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya mengungkapkan pemerintah akan mengatur kriteria perguruan tinggi yang bisa menjadi penerima manfaat WIUPK.

“Nanti kita pasti ada kriterianya. Ini kan baru undang-undangnya. Akan tetapi, [perguruan tinggi] tidak secara otomatis mendapatkan IUPK [izin usaha pertambangan khusus],” kata Bahlil seusai rapat paripurna RUU Minerba, Selasa (18/2/2025).

Bahlil menjelaskan jika perguruan tinggi membutuhkan IUPK, entitas yang bersangkutan bisa mengajukan kerja sama dalam bentuk riset, beasiswa, atau fasilitas kampus. Bahlil menggarisbawahi kampus hanya sebagai penerima manfaat tambang tersebut. 

Dia mencontohkan seperti di wilayah Papua yang memiliki Universitas Cendrawasih dapat mengajukan riset dan bekerja sama dengan PT Freeport Indonesia (PTFI). Kemudian, di Maluku Utara ada PT Indonesia Weda Bay Industrial Park.

“Di universitasnya bisa kita dorong untuk kemudian perusahaan-perusahaan itu punya ruang agar teman-teman ini bisa ikut. Begitupun di kampus-kampus di daerah yang memang wilayah tambangnya itu ada,” tutur Bahlil.

Bahlil menyebut, nantinya sejumlah ketentuan akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) kemudian pemerintah akan menerbitkan peraturan menteri (permen).

“Nanti akan diatur. Kita kan baru bahas undang-undang. Setelah undang-undang kan PP, baru permen. Nanti kriterianya,” imbuhnya.

Bahlil sebelumnya menegaskan perguruan tinggi batal mendapatkan izin untuk mengelola tambang. Hal itu dilakukan untuk menghargai dan menjaga independensi kampus.

“Kami dari pemerintah, setelah melihat perkembangan, mengkaji, dan menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung [izin tambang] kepada kampus,” kata Bahlil dalam konferensi pers seusai rapat Pleno RUU Minerba, Senin (17/2/2025).

Dia menyampaikan, nantinya pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

-- Dengan asistensi Mis Fransiska Dewi

(wdh)

No more pages