Logo Bloomberg Technoz

Risiko Perguruan Tinggi Jadi Penerima Manfaat Bisnis Tambang

Redaksi
21 February 2025 15:10

Terowongan di proyek tambang nikel Glencore Onaping Depth./Bloomberg-Galit Rodan
Terowongan di proyek tambang nikel Glencore Onaping Depth./Bloomberg-Galit Rodan

Bloomberg Technoz, Jakarta – Revisi keempat atas Undang-undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang menetapkan perguruan tinggi sebagai penerima manfaat wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dinilai rawan penyalahgunaan. 

Ketua Badan Kejuruan (BK) Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Rizal Kasli mengatakan wacana awal bahwa perguruan tinggi (PT) bisa mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) sudah banyak mendapatkan penolakan, baik dari akademisi maupun kalangan masyarakat pada umumnya.

“PT tidak mau hal ini nanti akan menurunkan kualitas dan pelayanan kepada masyarakat dalam mendidik dan melahirkan generasi berikutnya yang berkualitas dan menurunkan tingkat kritisnya sebagai salah satu pilar kontrol terhadap kondisi sosial ekonomi bangsa,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (21/2/2025).

Menurut Rizal, banyak perguruan tinggi yang tidak ingin terlibat dalam bisnis pertambangan lantaran khawatir mereka tidak bisa lagi kritis terhadap kebijakan pemerintah.

Untuk itu, pemerintah lantas menarik klausul tersebut dan menjadikan perguruan tinggi hanya sebagai penerima manfaat WIUPK, alih-alih pemegang IUP.

Operasi tambang emas./Bloomberg-Dado Galdieri