Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta – Sejumlah klausul dalam Rancangan Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) dinilai rentan membuat industri pertambangan di Indonesia makin eksploitatif dan rawan dikorupsi.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar mengatakan RUU Minerba—yang sudah disetujui menjadi UU oleh DPR pada Selasa (18/2/2025) — membuat pemain atau aktor di sektor pertambangan makin ramai.

“Pertambangan akan makin eksploitatif karena makin banyak pihak yang masuk ke industri ini. Kompetisi makin meningkat dan ada potensi persaingan usaha yang tidak sehat karena tidak hanya BUMN dan BUMD yang dapat prioritas [untuk mengelola tambang] tanpa melalui lelang,” terangnya saat dihubungi, Jumat (21/2/2025).

Untuk itu, dia menyarankan agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus lebih ketat mengawasi praktik bisnis sektor pertambangan jika nantinya UU Minerba yang baru telah resmi diundangkan dan diimplementasikan.

Tambang timah di Air Jangkang Village, Kepulauan Bangka./Bloomberg-Dimas Ardian

Selain risiko persaingan usaha tidak sehat, Bisman mengkhawatirkan adanya ancaman baru terhadap lingkungan di sektitar areal pertambangan. Terlebih, beleid yang baru makin memudahkan berbagai pihak untuk mengelola tambang, padahal industri ini seharusnya sangat diatur ketat atau highly regulated.

“Selain juga soal daya dukung lingkungan berpotensi terancam karena akan ada produksi dan eksploitasi yang masif berbagai jenis tambang.”

Dengan demikian, Bisman meminta pemerintah untuk selektif dan objektif dalam memberikan lokasi tambang kepada pihak-pihak yang dianggap sebagai prioritas, seperti usaha kecil menengah (UKM), perguruan tinggi, maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

“Ini berpotensi besar terhadap penyimpangan dan terjadi KKN [korupsi, kolusi, dan nepotisme]. Pengawasan harus dilakukan oleh pemerintah baik pada aspek teknis maupun manajerial. Selain itu juga pengawasan oleh penegak hukum terhadap potensi pemberian tambang kepada pihak yang tidak berhak dengan dalih prioritas, serta pengawasan terhadap potensi adanya persaingan usaha yang tidak sehat,” tuturnya.

DPR bersama pemerintah baru saja mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara awal pekan ini.

Keputusan diambil usai seluruh anggota DPR yang hadir mendengarkan hasil pembahasan Badan Legislatif (Baleg) dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan pemerintah.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan UKM, koperasi, hingga badan usaha  tidak perlu lagi mengikuti tender untuk mendapatkan lahan tambang karena akan mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) dengan skala prioritas.

“Nah sekarang UKM, koperasi, itu bisa mendapatkan IUP dengan skala prioritas. Artinya tidak mesti mengikuti tender murni,” kata Bahlil seusai rapat paripurna, Selasa (18/2/2025).

Dalam UU Minerba yang baru, kata Bahlil, pemerintah akan mengambil alih lahan tambang ketika ada suatu perselisihan terhadap satu wilayah IUP dan tidak terbukti ada temuannya.

“Jadi kalau tidak ada temuannya negara ambil alih. Ini sebenarnya sejalan dengan roh UUD 1945 Pasal 33 bahwa seluruh kekayaan yang ada pada negara kita, baik laut, darat, itu semua dikuasai oleh negara. Jadi bukan dikuasai oleh oknum perusahaan tertentu, tetapi dikelola sebaik-baiknya untuk keadilan rakyat,” ujarnya.

Bahlil sebelumnya menegaskan IUP bagi UKM akan dirancang bagi mereka yang ada di daerah, bukan di metropolitan seperti Jakarta.

“Ini untuk UKM daerah, contoh nikel yang ada di Maluku Utara. UKM yang dapat bukan UKM dari Jakarta, tetapi UKM yang ada di Maluku Utara, orang Maluku Utara. Pak Presiden Prabowo itu ingin mengembalikan Pasal 33 dan pemerataan,” kata Bahlil dalam konferensi pers RUU Minerba di Kompleks Parlemen, Senin pekan ini.

-- Dengan asistensi Mis Fransiska Dewi

(wdh)

No more pages