Logo Bloomberg Technoz

UU Minerba Dinilai Bikin Tambang Makin Eksploitatif, Rawan KKN

Redaksi
21 February 2025 11:45

Aktivitas penambangan timah menggunakan alat sederhana di Desa Air Jangkang, Pulau Bangka. (Dok Dimas Ardian/Bloomberg)
Aktivitas penambangan timah menggunakan alat sederhana di Desa Air Jangkang, Pulau Bangka. (Dok Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Sejumlah klausul dalam Rancangan Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) dinilai rentan membuat industri pertambangan di Indonesia makin eksploitatif dan rawan dikorupsi.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar mengatakan RUU Minerba—yang sudah disetujui menjadi UU oleh DPR pada Selasa (18/2/2025) — membuat pemain atau aktor di sektor pertambangan makin ramai.

“Pertambangan akan makin eksploitatif karena makin banyak pihak yang masuk ke industri ini. Kompetisi makin meningkat dan ada potensi persaingan usaha yang tidak sehat karena tidak hanya BUMN dan BUMD yang dapat prioritas [untuk mengelola tambang] tanpa melalui lelang,” terangnya saat dihubungi, Jumat (21/2/2025).

Untuk itu, dia menyarankan agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus lebih ketat mengawasi praktik bisnis sektor pertambangan jika nantinya UU Minerba yang baru telah resmi diundangkan dan diimplementasikan.

Tambang timah di Air Jangkang Village, Kepulauan Bangka./Bloomberg-Dimas Ardian

Selain risiko persaingan usaha tidak sehat, Bisman mengkhawatirkan adanya ancaman baru terhadap lingkungan di sektitar areal pertambangan. Terlebih, beleid yang baru makin memudahkan berbagai pihak untuk mengelola tambang, padahal industri ini seharusnya sangat diatur ketat atau highly regulated.