Logo Bloomberg Technoz

Parkir DHE 100% Berlaku Pekan Depan, Penambang Beri 5 Catatan

Redaksi
21 February 2025 10:40

Ekskavator bekerja di tambang nikel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Senin (10/7/2023). (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ekskavator bekerja di tambang nikel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Senin (10/7/2023). (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pelaku usaha pertambangan masih memiliki kekhawatiran soal kepastian iklim investasi akibat kebijakan baru wajib parkir domestik devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA), yang akan diimplementasikan pekan depan. 

Anggota Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Djoko Widajatno menyebut pemerintah sebenarnya sudah memberikan sejumlah kelonggaran dalam implementasi kebijakan tersebut. 

“Namun, masih ada kekhawatiran besar terkait dengan dampak jangka panjangnya terhadap keberlanjutan arus kas dan ketidakpastian iklim investasi,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (21/2/2025).

Untuk itu, pelaku industri sektor pertambangan berharap kebijakan wajib simpan DHE SDA selama 100% selama 1 tahun lebih fleksibel dan adaptif terhadap dinamika industri agar bisa membantu sektor pertambangan dalam jangka panjang. 

Tambang timah di Air Jangkang Village, Kepulauan Bangka./Bloomberg-Dimas Ardian

Meski pemerintah sebenarnya sudah memberikan lima ‘kelonggaran’ dalam penerapan kebijakan yang akan berlaku per 1 Maret 2025 tersebut, Djoko mengatakan pengusaha sektor pertambangan tetap melayangkan beberapa catatan pada pemerintah.