Du memaparkan FTSE Russell juga menetapkan batasan kepemilikan asing.
Kondisi itu semakin relevan dalam lima hingga enam tahun terakhir. Fenomena ini tak hanya terjadi di Indonesia tetapi di Hong Kong hingga India.
“Kami melihat ini di Indonesia, di Hongkong, sebagai pasar yang masih berkembang. Kami melihat ini di juga di India, contohnya,” tuturnya.
FTSE Russell juga memperhitungkan status kepemilikan saham yang sangat terkonsentrasi di pihak pemegang saham tertentu.
Pasalnya, konsentrasi tersebut berpotensi membuat harganya rentan rentan dimanipulasi.
"Meskipun ini masih spekulatif, kami menggunakan faktor ini sebagai salah satu kriteria. Biasanya, kami akan menunda penyertaan saham dalam indeks hingga kami dapat menjelaskan apa yang terjadi," imbuhnya.
(dhf)