Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan untuk kembali melakukan pemeriksaan terhadap eks Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam kasus Harun Masiku.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan pemanggilan terhadap Yasonna sangat dimungkinkan jika kembali diperlukan dalam proses penyidikan.
"Terhadap nama tersebut, kembali kepada kebutuhan penyidik, tentu akan ada pemanggilan dan proses lebih lanjut," kata dia dalam konferensi pers, Kamis (20/2/2025).
Seperti diketahui, Yasonna, yang juga kader PDIP tersebut diketahui pernah diperiksa KPK, dan juga dilarang bepergian ke luar negeri pada 24 Desember 2024 terkait dengan kasus ini. Yasonna pernah mencopot Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie lantaran kekeliruan data imigrasi terkait pergerakan Harun Masiku.
Sementara itu, di sisi lain, KPK tidak menyatakan tidak memerlukan pemeriksaan terhadap mantan pimpinan KPK, Firli Bahuri. Nama Firli santer disebut sebagai sosok yang ikut merintangi penyidikan.
"Saat ini penyidik belum membutuhkan pemeriksaa pimpinan lama khussunya FB (Firli Bahuri). Demikian juga pihak yang lebih tinggi sampai saat ini belum dibutuhkan," kata Setyo.
Nama Firli muncul dari mantan penyidik KPK yang menangani kasus Harun Masiku, Ronald Paul Sinyal (RPS). Dia mengatakan Firli Bahuri seolah merintangi penyidikan kasus tersebut.
Dia mengatakan penyidik KPK hendak melakukan penggeledahan di kantor DPP PDIP saat kasus ini mulai diusut. Namun, katanya, Firli meminta agar penggeledahan itu tak dilakukan.
(ain)