Nilai investasi Apple saat itu belum sepenuhnya memenuhi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29/2017, yang memberikan fasilitas kepada Apple untuk menjual produknya di Indonesia.
Berdasarkan aturan itu, Kemenperin menyatakan ketidakpatuhan dapat menyebabkan Apple dikenai sanksi penambahan modal investasi.
Dari periode tersebut, raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) itu masih memiliki utang komitmen investasi sekitar US$10 juta, yang telah jatuh tempo pada Juni 2023.
Namun belum lama ini Apple dan para pemasoknya dikabarkan tengah menjajaki kemungkinan untuk memproduksi iPhone di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya diversifikasi rantai pasokan global dan untuk memenuhi persyaratan konten lokal atau TKDN yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Beredarnya kabar juga akan berdampak pada peningkatan lapangan pekerjaan sekaligus meningkatkan industri manufaktur teknologi Indonesia. Terlebih dengan populasi lebih dari 280 juta jiwa, Indonesia merupakan pasar yang signifikan bagi Apple.
(prc/wep)