Hasto Langsung Ditahan Setelah Ditetapkan jadi Tersangka
Merinda Faradianti
20 February 2025 18:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto ditetapkan menjadi tersangka. Hasto pun langsung ditahan.
"Sebagaimana yang disampaikan diawal hari ini saya akan menyampaikan rilis penahanan tersangka HK. Jadi seperti yang disampaikan sebelumnya tanggal 23 deptember 2024, KPK telah menetapkan HK sebagai tersangka di surat sprindik tgl 23 desember 2024 dengan persangkaan merintangi, mencegah, atau penyidikan dugaan tidak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR terpilih Harun Masiku dengan Saiful Bahri berupa pemberian janji kepada Wahyu Setiawan sebagai Ketua KPU bersama Agustiani Tio," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis (20/2/2025).
"Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK (HASTO KRISTIYANTO) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," tambah Setyo.
"Terhadap perkara suap yaitu bersama sama dengan HM dan kawan-kawan memberi sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum RI 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait Penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Tetap dilakukan Penyidik KPK pemberkasan secara simultan."
Setyo mengutarakan, Hasto dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.