Logo Bloomberg Technoz

Ketiga saluran utama yang dimaksud yakni, aplikasi Coretax DJP, aplikasi e-Faktur Client Desktop, dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

"Mulai tanggal 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dalam pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP)," ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak dalam keterangan pers, Kamis (13/2/2025).

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ahmad Nawardi memperkirakan potensi penerimaan pajak akan menurun karena permasalahan pada sistem baru perpajakan Coretax yang terus bergulir sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025. 

Nawardi mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, Ditjen Pajak hanya bisa mengumpulkan 20 juta faktur pajak pada Januari 2025, dari sebelumnya 60 juta pada periode yang sama tahun lalu. Akibatnya, penerimaan perpajakan pada awal tahun diklaim hanya mencapai Rp50 triliun dari realisasi sebelumnya Rp172 triliun. 

"Akibat dari Coretax, penerimaan negara awal tahun hanya Rp50 triliun, padahal tahun sebelumnya Rp172 triliun. Ada penurunan gara-gara Coretax sehingga faktur yang bisa masuk itu hanya 20 juta dari 60 juta tahun lalu," ujar Nawardi, dikutip Rabu (19/2/2025). 

Nawardi mengatakan sudah menyampaikan hal tersebut kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja yang digelar pada Selasa (18/2/2025). Namun, hal tersebut tidak dijawab oleh Bendahara Negara karena keterbatasan waktu. 

Hal yang pasti, DPD juga akan mengundang Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo ke depannya. Sebab, urusan perpajakan memiliki kaitan yang erat dengan penerimaan negara. 

"Jangan sampai Coretax misalnya sama sekali tidak dipakai lagi. Apalagi sudah memakai anggaran sampai Rp1,3 triliun. Saya kira nanti akan ada perbaikan. Saya yakin," ujarnya. 

(lav)

No more pages