"Proses penyelesaian hak dan kewajiban akan dilakukan melalui Tim Likuidasi yang dibentuk," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Adrian Gunadi masuk DPO dalam kaitan dugaan gagal bayar perusahaan. Namun, sejak pencopotan pada 31 Januari 2024, Adrian 'hilang'.
Adrian, yang belum diketahui keberadaannya, sebelumnya juga diduga terlibat dugaan fraud hingga menjadi puncak konflik internal PT Investree Radhika Jaya, pengelola platform fintech peer-to-peer (P2P) lending, seperti dilaporkan pertama kali oleh DealStreetAsia.
Adrian diduga mengalihkan dana perusahaan ke rekening pribadinya. Lewat perannya, Adrian menjadikan Investree sebagai penjamin untuk perusahaan pribadinya, menurut hasil tinjauan dokumen yang diperoleh DealStreetAsia.
Investree merupakan pemilik izin LPBBTI dan penyelenggara fintech P2P lending. Namun, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, sengkarut di perusahaan tersebut membuat pihaknya turun tangan memeriksa, bahkan melibatkan aparat penegak hukum.
Sebelumnya, manajemen Investree berjanji pada OJK akan meningkatkan efisien bisnis dengan turut membantu menyelesaikan sengketa kredit macet antara borrower dan lender, "salah satunya melalui upaya collection," jelas Agusman, April 2024 lalu.
(prc/ros)