Logo Bloomberg Technoz

"Tidak ada kewajiban bagi kami untuk menunda terkait dengan pemeriksaan tersebut," kata Asep.

Kuasa Hukum Hasto, Johannes Tobing menyebut bahwa kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan Hasto akan hadir sesuai waktu pemanggilannya pukul 10.00 WIB.

"Iya sesuai dengan surat panggilan. Surat panggilan kan jam 10 kan paginya," ujar Johannes. 

Diketahui, Hasto sudah berupaya untuk melepaskan status tersangka dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, usahanya kandas.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2/2025), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan Hasto.

Menurut hakim, permohonan seharusnya dibuat secara terpisah. Berdasarkan hal tersebut, Hasto kembali mengajukan dua permohonan praperadilan pada Senin (17/2/2025) lalu.

(mef/ros)

No more pages