Logo Bloomberg Technoz

Peran Hevearita dan Suami pada 3 Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Azura Yumna Ramadani Purnama
20 February 2025 05:40

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. (Dok. IG @mbakitasmg)
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. (Dok. IG @mbakitasmg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri yang juga menjabat Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah. Keduanya dituduh terlibat dalam tiga kasus dugaan korupsi yang terjadi di wilayah Pemerintahan Kota Semarang selama periode 2023-2024.

"Sejak saat HGR [Hevearita] menjabat sebagai Walikota Semarang, HGR dan AB [Alwin] telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023," kata Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Wibowo pada Rabu (19/02/2025).

"[Selain itu] pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023; dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang." 

Menurut dia, sekitar November 2022 atau usai dilantik menjadi wali kota Semarang, Hevearita mengumpulkan Sekretaris Daerah, seluruh kepala dinas, asisten I, asisten II, asisten III, kepala BPKAD, Kepala Bappeda, Kepala Bapenda, dan seluruh staf ahli di rumah pribadinya. Dalam kegiatan tersebut, Hevearita memberikan instruksi agar seluruh pejabat tersebut mengikuti perintah dirinya dan Alwin.

Sejak saat itu, tiga kasus korupsi di Pemkot Semarang pun mulai bergulir. Pertama, dugaan korupsi pengadaan meja kursi fabrikasi untuk Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023.