Logo Bloomberg Technoz

BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi peserta dengan beberapa metode klaim JHT, baik melalui kantor cabang, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), maupun layanan Lapak Asik.

1. Klaim JHT Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Peserta yang ingin melakukan klaim langsung bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

  2. Membawa dokumen asli dan mengisi formulir pengajuan "Klaim JHT".

  3. Mengambil nomor antrean dan menunggu giliran.

  4. Mengikuti sesi wawancara serta verifikasi data oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.

  5. Jika semua persyaratan terpenuhi, saldo JHT akan diproses dan dikirimkan ke rekening peserta.

2. Klaim JHT Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

Peserta dengan saldo JHT di bawah Rp 10 juta bisa mengajukan klaim melalui aplikasi JMO dengan langkah berikut:

  1. Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.

  2. Login atau buat akun baru.

  3. Pilih menu "Jaminan Hari Tua" di beranda aplikasi.

  4. Klik "Klaim JHT" dan pastikan memenuhi persyaratan.

  5. Pilih alasan pengajuan klaim, kemudian lanjutkan dengan verifikasi data.

  6. Ambil swafoto untuk verifikasi biometrik.

  7. Masukkan NPWP (jika ada) serta data rekening bank.

  8. Konfirmasi pengajuan klaim dan pantau prosesnya melalui menu "Tracking Klaim".

3. Klaim JHT Melalui Website Lapak Asik

Peserta dengan saldo JHT di atas Rp 10 juta bisa menggunakan layanan Lapak Asik dengan cara berikut:

  1. Kunjungi situs resmi Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

  2. Isi data diri, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

  3. Unggah dokumen persyaratan dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.

  4. Cek kembali data yang telah diisi dan klik "Simpan".

  5. Periksa email untuk mendapatkan jadwal wawancara daring dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan.

  6. Ikuti wawancara online untuk verifikasi data.

  7. Jika disetujui, saldo JHT akan dikirim ke rekening peserta dalam waktu 1–5 hari kerja.

Berapa Lama Proses Pencairan JHT?

BPJS Ketenagakerjaan (Diolah)

Lama pencairan saldo JHT bergantung pada jumlah saldo yang dimiliki:

  • Saldo di bawah Rp 10 juta: Proses klaim berlangsung dalam 1 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.

  • Saldo di atas Rp 10 juta: Proses klaim memakan waktu hingga 5 hari kerja.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan JHT tanpa perlu paklaring. Sebagai gantinya, dokumen lain seperti ID card karyawan, slip gaji, atau bukti lain dapat digunakan. Tersedia tiga metode pencairan JHT, yakni melalui kantor cabang, aplikasi JMO, dan layanan Lapak Asik. Dengan sistem yang semakin praktis ini, peserta bisa mengklaim saldo JHT dengan lebih mudah dan cepat.

(seo)

No more pages