Ini Pengganti Paklaring yang Bisa Dipakai Klaim JHT BPJS 2025
Referensi
19 February 2025 14:46

Bloomberg Technoz, Jakarta - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah berhenti bekerja kini bisa mengklaim Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa perlu melampirkan paklaring. Hal ini dikonfirmasi oleh Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun. Menurutnya, meskipun paklaring bukan lagi syarat utama pencairan JHT, dokumen ini tetap bisa dilampirkan sebagai bukti tambahan.
Apa Itu Paklaring?
Paklaring adalah surat keterangan kerja yang dikeluarkan oleh perusahaan sebagai bukti bahwa seseorang pernah bekerja di instansi tersebut. Surat ini biasanya diberikan setelah karyawan mengundurkan diri, pensiun, atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, kini ada alternatif dokumen lain yang bisa digunakan untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Dokumen Pengganti Paklaring untuk Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Menurut Oni Marbun, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak memiliki paklaring tetap bisa mengajukan klaim JHT dengan menyertakan dokumen lain yang membuktikan bahwa mereka pernah bekerja di perusahaan tertentu. Berikut beberapa dokumen pengganti yang dapat digunakan:
-
ID Card Karyawan – Kartu identitas pegawai yang diberikan oleh perusahaan.
-
Slip Gaji – Bukti pembayaran gaji selama bekerja di perusahaan.
-
Dokumen Pendukung Lainnya – Bukti lain yang menunjukkan status pekerjaan di perusahaan sebelumnya.
Selain dokumen tersebut, peserta juga harus melampirkan dokumen tambahan berikut:
-
Kartu BPJS Ketenagakerjaan
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-
Kartu Keluarga (KK)
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (wajib bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau yang telah mengajukan klaim sebagian sebelumnya)
Ketentuan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring

Peserta hanya dapat melakukan klaim JHT satu bulan setelah berhenti bekerja dan status kepesertaannya telah dinonaktifkan. Ini berarti peserta tidak bisa mencairkan dana JHT sebelum masa tunggu satu bulan selesai.