Freeport Tak Boleh Ekspor, Pendapatan Negara Bisa Melayang Rp65 T
Redaksi
19 February 2025 14:00

Bloomberg Technoz, Jakarta – PT Freeport Indonesia (PTFI) mengeklaim negara akan dirugikan sebanyak Rp65 triliun per tahun jika perusahaan tidak diberi izin untuk kembali mengekspor konsentrat tembaga selagi smelter katoda di Manyar, Gresik, Jawa Timur masih dalam perbaikan.
Direktur Utama Freeport Indonesia Tony Wenas mengatakan akibat terhentinya produksi di smelter katoda di Jawa Timur, konsentrat tembaga yang dihasilkan Freeport di Papua hanya bisa terserap sebanyak 40% oleh PT Smelting di Gresik. Sisanya diklaim mangkrak atau idle.
Adapun, volume konsentrat tembaga yang mangkrak atau tidak bisa diproses di pabrik PT Smelting mencapai 1,5 juta ton.
“Kalau kita nilai dengan harga yang sekarang ini, itu nilainya bisa lebih dari US$5 miliar. Di mana dari US$5 miliar itu, pendapatan negara berupa bea keluar, royalti, dividen, pajak perseroan badan itu akan bisa mencapai US$4 miliar atau sekitar Rp65 triliun,” ujar Tony di sela rapat dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (19/2/2025).

Perincian penurunan potensi penerimaan negara tersebut a.l. dividen senilai US$1,7 miliar (Rp28 triliun), pajak US$1,6 miliar (Rp26 triliun), bea keluar US$0,4 miliar (Rp6,5 triliun), dan royalti US$0,3 miliar (Rp4,5 triliun).