Inggris menerapkan Online Safety Act, yang menempatkan tanggung jawab keamanan pengguna pada perusahaan teknologi. Jika tidak patuh, perusahaan bisa dikenakan denda hingga 10% dari pendapatan global mereka.
"Undang-undang ini mengharuskan perusahaan teknologi bertanggung jawab atas keamanan pengguna. Pemerintah bahkan tidak ragu di Inggris untuk menjalankan sanksi berat dari perusahaan yang tidak patuh dengan denda 10% dari pendapatan global mereka. Jadi bahkan di 1% saja cukup banyak, ini Inggris 10% dari pendapatan global."
4. Amerika Serikat
Amerika Serikat (AS) menerapkan Children's Online Privacy Protection Act atau COPPA yang dikhususkan untu membatasi pengumpulan data anak-anak di bawah 13 tahun oleh platfrom digital.
5. Australia
Khusus Australia, negara ini mengambil pendekatan lebih ketat dengan melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial tanpa izin orang tua. Australia juga menerapkan sanksi berat bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut.
"Indonesia on going. Mudah-mudahan dalam waktu dekat aturannya segera keluar, kami dalam 1 bulan terakhir ini cukup ngebut kerjanya. Namun diskusinya sebenarnya tidak hanya dalam 1 bulan terakhir tapi sudah berjalan dari sebelumnya, dari tahun lalu," ungkap Meutya.
Pada kesempatan tersebut, Meutya menekankan, aturan pembatasan internet bagi anak di Indonesia menjadi sangat penting karena jumlah pengguna internet di Tanah Air mencapai 221 juta jiwa atau 79,5% dari total populasi.
Dengan tingkat keaktifan pengguna internet yang tinggi, Indonesia lebih rentan terhadap risiko di ruang digital dibandingkan negara-negara lain yang dijadikan acuan.
Selain itu, data menunjukkan bahwa 9,17% pengguna internet berasal dari kelompok usia di bawah 12 tahun (post-Gen Z), yang memiliki akses tak terbatas ke dunia maya tanpa perlindungan memadai.
"Namun menurut survei National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), Indonesia menduduki peringkat keempat secara global dan peringkat kedua di kawasan ASEAN, dalam jumlah kasus pornografi anak di ruang digital. Jadi angka-angka ini yang menjadi perhatian dari pemerintah untuk menguatkan regulasi terkait perlindungan anak di ruang digital," kata Meutya.
Adapun langkah-langkah konkret untuk meningkatkan perlindungan anak di dunia digital, yang dilakukan oleh Kemenkomdigi di antaranya:
1. Penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN)
Platform digital diwajibkan mengikuti aturan moderasi konten. Jika melanggar, mereka bisa dikenakan sanksi denda. Salah satu prioritas utama dalam moderasi konten adalah penghapusan cepat terhadap konten yang mengandung pornografi anak dan judi online.
2. Pemberantasan Judi Online
Sejak 20 Oktober 2024 hingga 15 Februari 2025, Kemekomdigi diklaimnya telah men-take down 993.144 konten judi online. Pemerintah juga terus berkomunikasi dengan platform digital untuk memastikan keberhasilan aturan ini, mengingat efektivitas kebijakan bergantung pada itikad baik perusahaan teknologi.
"Angka ini mungkin terlihat besar, memang besar, namun demikian men-take down saja tidak cukup harus ada aturan lainnya dan harus ada tindakan-tindakan lainnya dan harus didukung oleh berbagai perusahaan teknologi," terangnya.
3. Penguatan Regulasi melalui UU ITE
Pemerintah telah memperkuat regulasi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Salah satu fokusnya adalah penyusunan tata perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik, yang kini telah memasuki tahap akhir. Regulasi ini diharapkan segera diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.
(wep)
































