Negara yang Jadi Acuan Komdigi Ramu Regulasi Internet Anak
Pramesti Regita Cindy
19 February 2025 13:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Indonesia kini tengah menyiapkan regulasi terkait perlindungan anak di ruang digital. Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan, pemerintah melakukan benchmarking terhadap regulasi yang telah diterapkan di berbagai negara di dunia.
Setidaknya terdapat 5 negara yang menjadi acuan atau pembanding Meutya dalam menetapkan regulasi perlindungan anak di ruang digital di antaranya:
1. Jerman
Meutya di acara Safer Internet Day 2025, Selasa (18/2/2025), mengatakan bahwa Jerman memberlakukan aturan perlindungan anak di ruang digital diatur dalam Youth Protection Act, yang mewajibkan platform digital menyediakan keamanan khusus bagi anak-anak.
"Melalui Youth Protection Act mewajibkan platform digital untuk menyediakan tipe keamanan khusus bagi anak-anak dan individu di bawah 16 tahun harus mengontrol izin dari orang tua sebelum dapat mengakses layanan digital tertentu," kata Meutya.
2. Prancis
Di Prancis, anak di bawah 15 tahun harus mendapatkan izin orang tua untuk menggunakan platform digital. Selain itu, perusahaan teknologi wajib menerapkan sistem verifikasi usia yang ketat, dengan sanksi berupa denda hingga 1% dari pendapatan global jika melanggar aturan ini.