Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memastikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI) Danantara akan diluncurkan pada 24 Februari mendatang.

Danantara merupakan badan pengelola investasi yang dibentuk untuk mengoptimalkan kekayaan negara melalui investasi strategis.

Semua aset negara akan dikonsolidasikan ke dalam Danantara, sehingga diharapkan pengelolaan aset negara bisa menjadi lebih optimal.

Badan tersebut direncakan setidaknya akan mengelola investasi mencapai lebih dari US$900 miliar atau sekitar Rp14.724 triliun, melalui berbagai aset yang dimiliki oleh pemerintah.

Seseorang memfoto logo Danantara di depan Kantor BPI Danantara, Jakarta, Selasa (18/2/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

"Sembilan hari dari sekarang, kita akan luncurkan Dana Investasi Indonesia yang saya beri nama Danantara," ujar Prabowo Sabtu kemarin dalam pidato politiknya disela HUT Partai Gerindra, dikutip Minggu (16/2/2025). 

Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron menegaskan, pembentukan Danantara telah memiliki landasan hukum yang jelas dan bertujuan memperkuat pembiayaan di berbagai sektor strategis nasional.

"Danantara memiliki badan pelaksana dan badan pengawas. Badan pelaksana ini membawahi dua holding, yakni holding investasi dan holding operasional," ujar Herman dalam keterangannya.

Struktur & Modal Awal Danantara

Danantara berdiri di bawah payung Undang-undang BUMN, yang rancangan terbarunya baru saja disahkan awal bulan ini.

Dalam draf final rancangan undang-undang (RUU) BUMN yang didapat Bloomberg Technoz, dalam pasal 1 Bab 1C dan pasal-pasal turunannya yang memuat pengaturan soal Danantara.

Salah satunya, pembentukan holding investasi dan holding operasional yang berada di bawah naungan Danantara. Kedua holding ini berbentuk perseroan terbatas atau PT.

Dalam draf final RUU BUMN juga mengatur modal awal Danantara paling sedikit Rp1.000 triliun. Modal dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal ngara dan/atau sumber lain.

Soal modal Danantara tersebut juga sesuai dengan perubahan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

"Angka Rp1.000 triliun berdasarkan modal konsolidasi BUMN tahun buku 2023 yang sebesar Rp1.135 triliun," seperti dikutip dari DIM.

Danantara nanti akan diisi oleh dewan pengawas dan badan pelaksana.

Dewan pengawas terdiri dari tiga pihak, yakni sebagai berikut.

  • Menteri sebagai Ketua merangkap anggota
  • Perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota; dan
  • Pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota

Anggota dewan pengawas diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Masa jabatan dewan pengawas berlaku selama lima tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Pengelolaan Dividen hingga Terbitkan Surat Utang

Danantara nanti dapat melakukan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerjasama dengan holding investasi, holding operasional dan pihak ketiga.

Keuntungan hasil operasi kedua holding yang nantinya berbentuk perseroan terbatas (PT) itu akan masuk ke kas negara, setelah dilakukan pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam investasi dan/atau melakukan akumulasi modal.

Pada saat yang sama, keuntungan atau kerugian yang dialami dalam melaksanakan investasi merupakan keuntungan atau kerugian badan.

Seseorang berjalan di depan Kantor BPI Danantara, Jakarta, Selasa (18/2/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Holding investasi memiliki kewenangan sebagai berikut.

  1. Menyusun dan mengusulkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi
  2. Melakukan pengelolaan dividen BUMN
  3. Melakukan pemberdayaan aset
  4. Menerbitkan surat utang dan/atau menerima pinjamanMemberikan pinjaman dan/atau penjaminan kepada Holding
  5. Operasional, BUMN atau Anak Usaha BUMN
  6. Melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset Holding Investasi
  7. Mengusulkan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset Holding
  8. Investasi kepada Badan
  9. Mengusulkan kontrak manajemen kepada Badan untuk mendapatkan persetujuan, dan Tindakan lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan atau diatur dalam Anggaran Dasar Holding Investasi

Sementara, holding operasional punya kewenangan sebagai berikut.

  1. Menyusun dan mengusulkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Operasional
  2. Menerbitkan surat utang dan/atau menerima pinjaman
  3. Memberikan pinjaman dan/atau penjaminan kepada BUMN atau Anak Usaha BUMN
  4. Melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset Holding Operasional, BUMN, dan Anak Usaha BUMN
  5. Mengusulkan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset Holding Operasional, dan atau BUMN kepada Badan
  6. Mengusulkan kontrak manajemen Holding Operasional kepada Badan untuk mendapatkan persetujuan; dan
  7. Tindakan lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan atau diatur dalam anggaran dasar Holding Operasional.

(red)

No more pages