Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bakal memberikan sanksi bagi platfrom Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang memperbolehkan atau mengizinkan anak-anak membuat akun media sosial di ruang digital.
Bukan tanpa alasan, menurutnya hal ini karena masih terdapatnya celah dalam keamanan digital anak-anak di Indonesia, di mana banyak penduduk usia di bawah 13 tahun tetap dapat membuat akun media sosial meskipun ada batasan usia.
Ia memaparkan bahwa sanksi akan diberikan kepada PSE yang terbukti melanggar aturan, bukan kepada anak atau orang tua. Meski demikian pemerintah tetap menyasar kepada orang tua dalam bentuk edukasi.
"Kita bukan mau memberi sanksi kepada anaknya, kepada orang tuanya. Justru disini juga kita menaruh kewajiban untuk ada edukasi kepada orang tua. Memang sudah banyak dilaporkan, belum ada sebetulnya akun yang mewajibkan itu," kata Meutya di kantornya, dikutip Rabu (19/2/2025).
Meski platform telah menerapkan kebijakan pembatasan usia penggunaan, lanjut Meutya, nyatanya "banyak anak-anak di bawah 13 tahun bisa pakai media sosial." Ia hanya dapat memberi kisi-kisi namun belum dapat memastikan produk regulasi pembatasan akses internet pada anak yang dimaksud.
"Finalnya tentu akan disampaikan langsung oleh presiden," tutur Meutya. "Jadi kurang lebih kenapa pemerintah juga tetap harus membuat aturan, karena kita melihat dari sisi teknologi pun tentu masih ada celah untuk anak-anak ini kita tetap terpapar kepada hal yang buruk."
Meski tak merinci lebih jauh mengenai regulasi yang tengah disiapkan ini, tetapi ia menyebut jika kesiapan aturan larangan anak-anak membuat akun medsos ini prosesnya sudah hampir selesai, "Di atas 90%," jelasnya.
Beberapa minggu sebelumnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (4/1/2025), Meutya juga menyampaikan bahwa tidak ada pembatasan bagi anak-anak untuk mengakses medsos, melainkan pelarangan membuat akun media sosial.
"Bukan akses terhadap informasinya, akses media sosial, dan itu akun-akunnya. Jadi sekali lagi, [jika] si anak [mengakses internet] dilindungi ibunya [orang tuanya] boleh, bisa mengakses sosial media," sambungnya.
Pada saat yang sama, Meutya mengungkapkan langkah ini dilakukannya untuk mengurangi risiko paparan konten negatif serta eksploitasi anak di ruang siber, di mana berdasarkan data yang dikumpulkannnya, lebih dari 48% anak Indonesia mengalami perundungan online. Ia bahkan berharap skema regulasi yang akan rampung sebelum bulan Ramadhan tahun 2025 agar dapat segera diterapkan.

Staf Ahli bidang Komunikasi dan Media Massa Molly Prabawaty pada awal Februari mengakui, terus berdiskusi dengan pemangku kepentingan, PSPK, LPAI, KPAI, dan perwakilan Unicef, guna merumuskan regulasi perlindungan anak di dunia digital. Pembahasan paling kompleks adalah mengenai batas usia ideal bagi anak dalam mengakses internet.
Namun "tadi rapat yang sudah kita selenggarakan, itu belum ada keputusan ya usia berapa sebaiknya dibatasi anak mengakses sistem elektronik, jadi tidak hanya media sosial," ungkap Molly.
Meski begitu, Molly menekankan bahwa dalam diskusi tersebut para ahli yang hadir bersama Kemenkomdigi sepakat jika anak-anak dari usia 3 tahun ke bawah tidak bisa mengakses media sosial.
"Tetapi tadi dari beberapa peserta rapat, memang ada beragam, ada yang umur 13 tahun, ada yang mengatakan 12 tahun, karena sudah bisa berpikir secara rasional di atas umur tersebut. Tapi memang belum, belum kita temukan atau kepastian atau keputusan di usia berapa sebaiknya kita memberikan batasan anak di ranah digital," terangnya.
Sejalan dengan kesiapan regulasi ini, kini Kemenkomdigi telah menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), sebuah aplikasi yang dirancang untuk mengawasi konten negatif dan ilegal di internet Indonesia.
Sekadar catatan, SAMAN bertujuan untuk memastikan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik dalam lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC). Melalui SAMAN, Kemenkomdigi akan memastikan PSE bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta menciptakan ruang digital yang lebih aman.
Kategori pelanggaran yang akan diawasi melalui SAMAN meliputi pornografi anak, pornografi umum, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjaman online ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

(wep)