Logo Bloomberg Technoz

"Jangan sampai Coretax misalnya sama sekali tidak dipakai lagi. Apalagi sudah memakai anggaran sampai Rp1,3 triliun. Saya kira nanti akan ada perbaikan. Saya yakin," ujarnya. 

Ditjen Pajak Kemenkeu sebelumnya mengumumkan kepada pengusaha kena pajak (PKP) bahwa penerbitan faktur pajak saat ini dapat dilakukan pada tiga saluran.

Ketiga saluran utama yang dimaksud yakni, aplikasi Coretax DJP, aplikasi e-Faktur Client Desktop, dan aplikasi e-Faktur Host-toHost melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

"Mulai tanggal 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dalam pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP)," ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak dalam keterangan pers, Kamis (13/2/2025).

Jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan yaitu sebesar 52.506.836 untuk masa Januari 2025 dan 6.914.991 untuk masa Februari 2025 dengan jumlah faktur pajak telah divalidasi atau disetujui sebesar 46.964.875 untuk masa Januari 2025 dan 6.201.671 untuk masa Februari 2025. 

"Sampai 12 Februari 2025, terdapat sebanyak 3,33 juta SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan. Angka ini terdiri dari sebanyak 3,23 juta wajib pajak orang pribadi dan 103,03 ribu wajib pajak badan.

Dia juga mengungkapkan bahwa penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sebesar 3,26 juta, sementara yang disampaikan secara manual sebesar 75.770.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengataka dampak implementasi Coretax yang belum sempurna terhadap penerimaan negara masih perlu dilihat lebih lanjut. 

Sebab, jatuh tempo pembayaran dan penyetoran beberapa jenis pajak diatur menjadi tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. 

"Nanti kita lihat ya, tanggal 15, akhir Februari nanti kami coba lihat," ujarnya. 

Sekadar catatan, penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang merupakan anggaran pertama Presiden terpilih Prabowo Subianto ditetapkan mencapai Rp3.005,13 triliun. Penerimaan ini ditopang penerimaan perpajakan yang mencapai Rp2.490,9 triliun.

(lav)

No more pages