Setelah melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan, berikut langkah-langkah membuat KK sendiri:
-
Datang ke Kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja sesuai domisili.
-
Mengisi Formulir F-1.02 yang tersedia di kantor Dukcapil.
-
Menunjukkan KK lama kepada petugas sebagai dokumen pendukung.
-
Menunggu proses verifikasi dan penerbitan KK baru dengan nama pemohon sebagai kepala keluarga.
Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari tergantung kebijakan masing-masing kantor Dukcapil.
(seo)
No more pages