Logo Bloomberg Technoz

Setelah melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan, berikut langkah-langkah membuat KK sendiri:

  1. Datang ke Kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja sesuai domisili.

  2. Mengisi Formulir F-1.02 yang tersedia di kantor Dukcapil.

  3. Menunjukkan KK lama kepada petugas sebagai dokumen pendukung.

  4. Menunggu proses verifikasi dan penerbitan KK baru dengan nama pemohon sebagai kepala keluarga.

Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari tergantung kebijakan masing-masing kantor Dukcapil.

(seo)

No more pages