Logo Bloomberg Technoz

Siapa Saja yang Bisa Bikin KK Sendiri, Ini Kriteria & Syaratnya

Referensi
19 February 2025 08:02

Ilustrasi Kartu Keluarga (Istimewa/Diolah)
Ilustrasi Kartu Keluarga (Istimewa/Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang berisi informasi identitas keluarga, termasuk nama anggota keluarga, hubungan dalam keluarga, serta data kependudukan lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, KK menjadi dasar penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, tahukah Anda bahwa seseorang bisa membuat KK sendiri meskipun belum menikah? Simak syarat dan prosedurnya berikut ini.

Siapa yang Bisa Membuat KK Sendiri?

Ilustrasi Kartu Keluarga (Istimewa/Diolah)

Biasanya, pembuatan KK sendiri dilakukan oleh pasangan yang baru menikah. Namun, menurut Pasal 61 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006, individu yang belum menikah juga diperbolehkan memiliki KK sendiri dalam beberapa kondisi tertentu. Berikut tiga kondisi seseorang bisa mengajukan KK sendiri:

  1. Masih Tinggal dengan Orangtua atau Wali
    Jika Anda masih tinggal di rumah orangtua atau wali tetapi ingin memiliki KK sendiri, Anda berhak mengajukan permohonan.

  2. Tinggal Sendiri
    Seseorang yang hidup mandiri di rumah pribadi atau tempat sewa juga dapat membuat KK sendiri.

  3. Kepala Asrama atau Panti Asuhan
    Kepala asrama, panti asuhan, atau tempat tinggal bersama lainnya juga berhak membuat KK sendiri guna pencatatan kependudukan yang lebih tertib.

Dalam satu alamat rumah, diperbolehkan memiliki lebih dari satu KK. Dengan menjadi kepala keluarga dalam KK sendiri, data kependudukan Anda akan tercatat secara mandiri di sistem administrasi kependudukan.

Syarat Membuat KK Sendiri

Ilustrasi Kartu Keluarga (Istimewa/Diolah)

Mengacu pada Pasal 10 ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk membuat KK sendiri:

  • Berusia minimal 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah, yang dibuktikan dengan e-KTP.

  • Menyertakan KK lama sebagai dasar perubahan data.

  • Mengisi formulir F-1.02, yaitu formulir pendaftaran peristiwa kependudukan yang tersedia di kantor Dukcapil.

Pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi agar proses pengajuan berjalan lancar tanpa hambatan.

Cara Membuat KK Sendiri di Kantor Dukcapil

Ilustrasi Kantor Dukcapil (disdukcapil banjarmasin kota)