Logo Bloomberg Technoz

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan lahan pertambangan prioritas untuk ormas keagamaan hingga UKM tidak lagi terbatas pada area tambang batu bara bekas PKP2B.

Bahlil mengatakan nantinya dalam aturan turunan berupa PP maupun permen, Menteri ESDM akan mengatur bahwa penyediaan lahan pertambangan prioritas tersebut bisa di luar eks PKP2B.

"Dengan undang-undang ini, maka ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada PKP2B, tetapi juga itu terbuka untuk di luar eks PKP2B," kata Bahlil.

Awalnya, melalui PP No 25/2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, ormas keagamaan hanya diberikan jatah wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) eks PKP2B.

Beberapa di antaranya a.l. tambang batu bara bekas milik PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

“Akan tetapi, kalau yang ini bisa kita dorong. Kan senang kalau organisasi keagamaan itu, mohon maaf kalau kita libatkan. Bagi yang mau ya, bagi yang butuh. Namun, kalau enggak mau, yang enggak butuh, ya jangan,” tutur Bahlil.

(mfd/wdh)

No more pages