Logo Bloomberg Technoz

Ormas Bisa Dapat IUP Selain Batu Bara, PP Rampung dalam 6 Bulan

Mis Fransiska Dewi
19 February 2025 08:50

Tambang tembaga./dok. Bloomberg
Tambang tembaga./dok. Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta – Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno mengonfirmasi bahwa organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, usaha kecil menengah (UKM), dan koperasi memungkinkan untuk mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) tambang mineral, alias di luar eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). 

Hal ini seiring dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi UU Minerba dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (18/2/2025).

“Memungkinkan,” kata Tri saat ditemui di Kompleks Parlemen usai paripurna tersebut.

Tri menyebut nantinya pemerintah akan mengatur secara detail dalam Peraturan Pemerintah (PP)  hingga Peraturan Menteri ESDM yang akan diterbitkan maksimal enam bulan setelah UU Minerba resmi diundangkan.

“Ini sedang kita siapkan semuanya [sekarang] baru undang-undang, terus kemudian turunan PP-nya kemudian ada aturan main di permennya,” ucap Tri.

Tambang bijih besi BHP Group. (Bloomberg)