Logo Bloomberg Technoz

Sekadar catatan, Peraturan Menteri ESDM No. 11/2024 mengatur tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Menurut Eniya, ekosistem investasi EBT bakal terus diperbaiki dengan model-model yang lebih menguntungkan pelaku industri.

"Apakah nanti ada model insentif, yang kita harapkan nanti di Undang-undang [Energi Baru Energi Terbarukan/EBET] juga bisa diputuskan," katanya.

Kementerian ESDM melaporkan awal bulan ini bahwa sampai dengan 2024, bauran energi primer dalam sistem ketenagalistrikan Indonesia masih didominasi oleh sumber energi fosil dengan porsi sebesar 85% atau 86 gigawatt (GW).

Adapun, total kapasitas terpasang pembangkit di Indonesia sepanjang tahun lalu tercatat sebesar 101 GW.

Hanya 15% atau 15 GW sumber EBT yang berkontribusi dalam kapasitas terpasang pembangkit di Indonesia tahun lalu.

Realisasi tersebut masih sangat jauh dari target yang hendak dicapai pemerintah, yaitu menaikkan kontribusi EBT menjadi 23% dalam bauran energi primer nasional pada 2025.

Adapun, Jawa masih menjadi wilayah dengan kapasitas pembangkit terbesar di Indonesia, tetapi Sumatra menjadi pulau dengan bauran EBT dalam energi primer terbesar dibandingkan dengan pulau-pulau utama lainnya.

(wdh)

No more pages