Korban PHK Dapat Upah 60% Selamat 6 Bulan, Ini Syaratnya
Referensi
19 February 2025 06:53

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur hak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Aturan ini merupakan revisi dari PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dengan kebijakan baru ini, pekerja yang terdampak PHK bisa mendapatkan upah sebesar 60% selama enam bulan. Lalu, apa saja syarat dan ketentuannya?
Manfaat JKP bagi Korban PHK
Dalam Pasal 21 Ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2025, disebutkan bahwa pekerja yang terdaftar dalam program JKP berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60% dari gaji terakhirnya selama maksimal enam bulan.
"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama enam bulan," demikian bunyi regulasi tersebut, yang dikutip pada Senin (17/2/2025).
Sebelumnya, dalam PP Nomor 37 Tahun 2021, pekerja yang terkena PHK hanya mendapat kompensasi sebesar 45% dari gaji untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya. Dengan perubahan ini, jumlah uang tunai yang diterima korban PHK kini lebih besar dibanding aturan sebelumnya.
Batas Maksimal Upah yang Diberikan
Meski besaran manfaat meningkat, pemerintah tetap menetapkan batas maksimal upah yang diperhitungkan dalam program ini, yakni sebesar Rp 5 juta per bulan. Jika gaji terakhir pekerja melebihi jumlah tersebut, maka manfaat yang diberikan tetap dihitung berdasarkan batas maksimal tersebut.































