Polisi Ancam Tilang Supir Bus dengan Klakson Telolet Basuri
Azura Yumna Ramadani Purnama
18 February 2025 20:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian atau Kakorlantas Polri, Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho memastikan anggota polisi akan menghentikan dan memberikan tilang kepada supir yang mengemudikan bus dengan klakson berbagai nada -- lebih dikenal dengan klakson telolet atau klakson basuri.
Menurut dia, pelaksanaan razia dan tilang akan diterapkan menjelang dan selama masa mudik lebaran 2025 atau Idulfitri 1446 Hijriah. Dia menilai, penggunaan klakson bernada tersebut tak sesuai aturan yang hanya memperbolehkan klakson satu suara.
“Iya, kita lakukan tilang. Karena memang dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas itu ada tiga cara bertindak, yang pertama preemtif 40 persen, yang kedua preventif 40 persen, dan 20 persen adalah penindakan termasuk yang nanti akan kita tilang itu,” kata Agus Suryonugroho dikutip dari Laman Humas Polri, Selasa (18/02/2025).
"Tentunya ini [klakson telolet atau klakson basuri] pelanggaran, karena tidak sesuai dengan spesifikasi dari pada bunyi klakson tersebut.”
Dia pun mengimbau para sopir dan pengusaha PO bus segera melepas klakson basuri. Polisi akan melakukan tindakan hukum termasuk tilang jika mereka berkukuh memasang dan menggunakan klakson basuri.