Bloomberg Technoz, Jakarta - Kuasa hukum Helena Lim, Andi Ahmad menilai, kliennya berpotensi mengambil langkah hukum lanjutan yaitu kasasi usai memperoleh putusan banding kasus kasus korupsi tata kelola niaga pada wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Dalam putusan tersebut, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis yang lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dan tuntutan jaksa.
Andi mengklaim, upaya kasasi Helena kemungkinan tak hanya menyoal peningkatan masa hukuman penjara dari lima menjadi 10 tahun. Tapi, juga putusan hakim banding yang kembali memerintahkan jaksa menyita harta kekayaan pemengaruh dengan nama tenar, crazy rich PIK tersebut.
“Dalam putusan pengadilan tinggi kami tidak melihat seperti itu karena asetnya dirampas kembali, itu yang kami akan jadikan suatu pertimbangan bagaimana nanti kedepannya kami akan susun kasasinya yang pasti kami untuk Helena kami fokusnya ke tax amnesty,” kata Andi kepada awak media, dikutip Selasa (18/02/2025).
Sebelumnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, hakim memerintahkan jaksa mengembalikan harta Helena karena tak terbukti berasal dari korupsi Timah. Helena pun hanya diminta mengembalikan uang negara sebanyak Rp900 juta.
Dalam putusan tersebut, hakim Tipikor Jakarta mempertimbangkan keikutsertaan Helena dalam dua program tax amnesty pemerintah pada 2016 dan 2022.
Menurut Andi, hal tersebut menjadi dasar perlindungan hukum terhadap aset-aset Helena. “Tapi ada satu yang kami sayangkan keputusan, terkait putusan Helena. Karena kami merasa tax amnesty harusny menjadi suatu perlindungan kepada seluruh lapisan masyarakat,” ucap dia.
Selain pidana penjara, Helena juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider pidana penjara selama enam bulan. Namun, majelis mencabut kewajiban Helena membayar uang pengganti tindak korupsi Rp210 miliar.
(azr/frg)