Logo Bloomberg Technoz

Ajukan Kasasi, Helena Lim Akan Ungkit Tax Amnesty

Azura Yumna Ramadani Purnama
18 February 2025 19:40

Helena Lim, sosialita tersangkut kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas Timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, 2015-2022. (Dok: Youtube/GK Hebat)
Helena Lim, sosialita tersangkut kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas Timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, 2015-2022. (Dok: Youtube/GK Hebat)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kuasa hukum Helena Lim, Andi Ahmad menilai, kliennya berpotensi mengambil langkah hukum lanjutan yaitu kasasi usai memperoleh putusan banding kasus kasus korupsi tata kelola niaga pada wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Dalam putusan tersebut, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis yang lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dan tuntutan jaksa.

Andi mengklaim, upaya kasasi Helena kemungkinan tak hanya menyoal peningkatan masa hukuman penjara dari lima menjadi 10 tahun. Tapi, juga putusan hakim banding yang kembali memerintahkan jaksa menyita harta kekayaan pemengaruh dengan nama tenar, crazy rich PIK tersebut.

“Dalam putusan pengadilan tinggi kami tidak melihat seperti itu karena asetnya dirampas kembali, itu yang kami akan jadikan suatu pertimbangan bagaimana nanti kedepannya kami akan susun kasasinya yang pasti kami untuk Helena kami fokusnya ke tax amnesty,” kata Andi kepada awak media, dikutip Selasa (18/02/2025).

Sebelumnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, hakim memerintahkan jaksa mengembalikan harta Helena karena tak terbukti berasal dari korupsi Timah. Helena pun hanya diminta mengembalikan uang negara sebanyak Rp900 juta.

Dalam putusan tersebut, hakim Tipikor Jakarta mempertimbangkan keikutsertaan Helena dalam dua program tax amnesty pemerintah pada 2016 dan 2022.