"Saat ini, kami terus berkoordinasi secara konsisten dengan para pemangku kepentingan, termasuk memberikan informasi yang diperlukan sebagai bahan diskusi wacana pemberian Bantuan Hari Raya (BHR) untuk Mitra Pengemudi," ujar Tirza.
Sementara itu, Maxim Indonesia juga telah mengambil bagian dan berkontribusi dalam pembahasan rencana pemberian THR bagi mitra pengemudinya.
"Kami berharap Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam hal ini dapat memberikan keputusan yang objektif berdasarkan Undang-Undang yang berlaku," ujar Yuan Ifdal Khoir, Public Relation Specialist Maxim.
Desakan Pekerja
Wacana desakan pemberian THR bagi Ojol Cs ini sebelumnya diungkapkan oleh Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), beberapa waktu lalu.
Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan, desakan tersebut didasari atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ihwal hubungan kerja antara aplikator dan pengemudi, yang meliputi unsur pekerjaan hingga upah.
“Aturan ini menjadi penting agar THR ojol tidak lagi sebatas janji Kemenaker seperti tahun lalu yang hanya berupa imbauan dan insentif,” ujar Lily dalam keterangannya, akhir Januari lalu.
Senin kemarin, para Ojol yang berjumlah ratusan pun turut berdemonstrasi di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, dengan desakan yang sama; kepastian pemberian THR.
Respons Pemerintah
Menanggapi hal itu, Kemnaker pun memastikan akan mengakomodir usulan para mitra pengemudi. Menaker Yassierli mengatakan hingga saat ini Kementeriannya tengah mengkaji regulasi tersebut.
Dalam pembahasan itu, Yassierli mengatakan pemerintah setidaknya mendapatkan sejumlah faktor yang masih menjadi tantangan.
Pertama, lanjut dia, perihal landasan hukum pembuatan regulasi. Kedua, perlunya partisipasi kepada perusahaan platform online dan juga para serikat pekerja, termasuk pemangku kepentingan lain.
"Karena isunya regulasinya, harus duduk [bersama], baru kemudian dari situ hasilnya kita akan sounding ke para pengusaha, platform online, seperti apa," kata dia, belum lama ini. "Dua minggu ini harus beres."
Harapan Palsu
Namun, dalam perkembangannya, Ketua Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengaku belum pernah diundang untuk berdiskusi mengenai rencana tersebut.
Igun pun beranggapan jika rencana pemerintah tersebut terbilang belum cukup serius, sekaligus menilai hanya sebagai bualan gimik belaka.
Apalagi, lanjut Igun, seperti perayaan tahun-tahun sebelumnya, rencana ini juga tidak pernah terealisasi meski pejabat setingkat Menteri telah meminta aplikator untuk memberikan THR.
"Kami pesimis pihak aplikator akan mematuhi suatu regulasi yang mana kami sebagai asosiasi pun tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan draft regulasi THR ini," kata Igun saat dihubungi, awal Februari lalu.
"Walaupun sampai Menteri memerintahkan agar ojol diberikan THR, namun kenyataannya tidak pernah ada THR diberikan kepada ojol dari perusahaan aplikator."
(lav)