Logo Bloomberg Technoz

Harvey Moeis Akan Ajukan Kasasi Usai Divonis 20 Tahun Penjara

Azura Yumna Ramadani Purnama
18 February 2025 18:20

Sidang dimulai, Harvey Moeis (Bloomberg Technoz)
Sidang dimulai, Harvey Moeis (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kuasa Hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad memastikan kliennya akan mengajukan gugatan kasasi terhadap putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Saat ini, kata dia, tim kuasa hukum hanya menunggu salinan putusan yang menjatuhkan vonis penjara 20 tahun kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata kelola niaga pada wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

“Upaya hukum kasasi pasti akan kami ajukan,” kata Andi kepada awak media, dikutip Selasa (18/02/2025).

Menurut dia, salinan putusan menjadi penting agar tim kuasa hukum bisa mempelajari secara detil pertimbangan hakim PT Jakarta sehingga menjatuhkan vonis yang bahkan lebih berat dari tuntutan jaksa. Hal ini perlu dilakukan meski seluruh tim sebenarnya sudah mendengarkan putusan tersebut saat dibacakan hakim, Senin lalu.

Selain itu, kata Andi, tim kuasa hukum juga masih menunggu sejumlah putusan dan salinan putusan perkara korupsi timah lainnya. Fungsinya, tim kuasa hukum ingin melihat hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim sebagai dasar pemberian vonis banding.

“Yang pasti kami kan pelajari, karena waktu putusan dibacakan kami sudah mendengar tapi yang ingin kami lihat pertimbangan secara menyeluruh karena yang kuasa yang beri kepada kami ada beberapa sehingga kita harus melihat pertimbangan secara menyeluruh,” ucap dia.