“Saya tidak akan memberikan tanggapan dari sisi itu yang jelas apabila penyidik sudah menilai yang bersangkutan ternyata dianggap sehat untuk hadir, kemungkinan besar penyidik akan melakukan tindakan-tindakan yang tadi sudah saya sampaikan,” ujar dia.
Dalam kasus ini, KPK sebenarnya sudah menangkap dan menahan dua dari empat orang tersangka yaitu Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa, Rahmat Utama Djangkar. Seharusnya, Hevearita dan Alwin juga sudah ditahan pada hari yang sama. Akan tetapi keduanya kompak mangkir sehingga terhindar dari penahanan.
Berdasarkan catatan, Hevearita dan Alwin pertama kali mangkir pada pertengahan Desember 2024. Pada saat itu, keduanya beralasan akan mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Penyidik kembali melayangkan panggilan usai Hevearita kalah dalam perkara praperadilannya, Jumat (17/01/2025). Akan tetapi hanya Martono dan Rahmat yang hadir dan berujung penahanan keduanya.
Saat itu, Hevearita berdalih ada agenda sebagai wali kota Semarang yang mendesak; sedangkan Alwin sedang sibuk persiapan praperadilan. Sedangkan pada pemeriksaan beberapa waktu lalu, keduanya belum memberikan konfirmasi.
(azr/frg)