KPK akan Lakukan Tindakan Hukum ke Walkot Semarang dan Suami
Azura Yumna Ramadani Purnama
18 February 2025 17:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan segera melakukan tindakan hukum kepada Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu; dan suaminya, Alwin Basri. Hal ini akan dilakukan usai keduanya telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik pada tiga kasus korupsi di Pemerintah Kota Semarang.
Meski demikian, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto enggan mengkonfirmasi tindakan hukum yang dimaksud adalah penjemputan paksa atau penangkapan.
“Kemungkinan akan diambil tindakan terhadap saudari HGR. Saudari HGR beserta suaminya. Tindakan dalam arti tindakan penyidikan. Bentuknya apa itu saya masih belum bisa buka saat ini,” kata Tessa dikutip Selasa (18/2/2025).
KPK kabarnya sudah hendak menahan Hevearita sebagai tersangka tiga kasus korupsi pada pekan lalu. Akan tetapi, Politikus PDIP tersebut batal datang ke KPK dengan alasan tengah mengalami sakit dan dirawat pada salah satu fasilitas kesehatan di Semarang.
Belakangan, sebuah video justru beredar yang berisi Hevearita tengah menghadiri sebuah acara pernikahan. Dalam rekaman tersebut, Wali Kota Semarang tersebut nampak sehat.