Logo Bloomberg Technoz

Pengusaha Buka Suara Soal Pekerja PHK Dapat 60% Gaji

Sultan Ibnu Affan
18 February 2025 17:30

PHK Januari 2025 Capai Lebih 4000 Orang, Menaker Tidak Masalah (Envato)
PHK Januari 2025 Capai Lebih 4000 Orang, Menaker Tidak Masalah (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kalangan pengusaha turut memberikan respons ihwal langkah pemerintah yang menerbitkan aturan baru bahwa pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapat uang tunai 60% dari total gaji bulanan hingga 6 bulan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan, aturan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 itu sebagai upaya pemerintah dalam mengoptimalkan jaminan kehilangan pekerja (JKP).

"Dengan adanya revisi ini, kami melihat bahwa pemerintah ingin memastikan program JKP tetap berjalan dengan skema yang lebih optimal, namun tidak menambah beban administratif maupun finansial bagi perusahaan," ujarnya saat dihubungi, Selasa (18/2/2025).

Shinta mengatakan, revisi beleid ini sedianya memang bersifat administratif dan teknis, yang tidak akan berdampak kepada pengusaha, tetapi tetap akan melihat implementasinya, termasuk kemungkinan potensi dampak turunannya.

Hanya saja revisi tersebut, kata dia, lebih diarahkan untuk mengoptimalkan perlindungan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan memastikan efektivitas implementasi program JKP.