Logo Bloomberg Technoz

Menteri Hukum Soal RUU Perampasan Aset: Sudah Siap Ajukan

Azura Yumna Ramadani Purnama
18 February 2025 16:50

Menkumham Supratman Andi Agtas bertemu dengan Prabowo Subianto di Kertanegara, Senin (14/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Menkumham Supratman Andi Agtas bertemu dengan Prabowo Subianto di Kertanegara, Senin (14/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengklaim sudah siap mengajukan draf Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset untuk dapat dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini pun diklaim sebagai komitmen Presiden Prabowo Subianto.

Politikus Partai Gerindra tersebut mengklaim Kementerian Hukum saat ini terus berkonsultasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait persiapan RUU Perampasan Aset tersebut.

“Sekali lagi, sebuah undang-undang itu adalah keputusan politik. Sehingga undang-undang perampasan aset saat ini, setiap saat, pemerintah siap ajukan,” kata Supratman kepada awak media, di Kompleks Parlemen, Selasa (18/02/2025).

Meski begitu, dirinya mengaku pengajuan RUU Perampasan Aset tersebut masih memerlukan waktu untuk bisa diajukan ke DPR. Hal ini merujuk pada upaya pemerintah untuk lebih dulu melakukan konsolidasi seluruh partai politik di DPR untuk sepakat mulai membahas draf beleid tersebut.

“Saya rasa tidak ada maksud [menolak RUU Perampasan Aset]. Ini soal bahkan kita mengusulkan supaya itu bisa dibahas bersamaan nanti ya,” ucap Supratman.